Wacana Pemberlakuan SIM Seumur Hidup dengan Syarat

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani

jabartrigger.com – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyatakan setuju dengan wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup, namun ia menekankan bahwa harus ada syarat atau persyaratan tertentu bagi pemegang SIM.

“Aku setuju, tapi bukan tanpa syarat,” kata Arsul melalui pesan teks, Sabtu (8/7).

Sebelumnya, pembahasan mengenai pemberlakuan SIM seumur hidup muncul dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan Korps Lalu Lintas Mabes Polri pada Rabu, 5 Juli 2023.

Anggota Komisi III, Benny K. Harman, meminta agar SIM berlaku seumur hidup bukan hanya selama lima tahun, Ia berpendapat bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun hanya menjadi alat untuk mencari uang.

Politikus Partai Demokrat tersebut berpendapat bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun dan perpanjangan tidak diperlukan, menurutnya ujian untuk mendapatkan SIM hanya perlu dilakukan sekali saat pertama kali dan saat ingin meningkatkan tingkat SIM.

Baca juga  Ingin Bertemu AHY Sejak Lama tapi Tertunda Pandemi, Prabowo: Alhamdulillah Sekarang Waktunya Tepat

Arsul mendukung usulan koleganya tersebut, tetapi ia menuntut adanya persyaratan tertentu bagi mereka yang berhak mendapatkan SIM seumur hidup.

Ia mengusulkan bahwa salah satu syaratnya adalah pemegang SIM harus pernah memiliki SIM biasa selama lima tahun.

“Selama lima tahun memiliki SIM, pemilik SIM harus terbukti tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan,” ungkapnya.

Menurut Arsul, jika pemegang SIM memenuhi syarat-syarat tersebut, mereka berhak mendapatkan SIM seumur hidup.

Namun, syarat-syarat untuk pemilik SIM seumur hidup tidak berakhir di situ, Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan ini menyatakan bahwa SIM seumur hidup dapat dicabut sewaktu-waktu jika pemiliknya melakukan pelanggaran.

Baca juga  Disetujui Komisi I DPR Jadi Panglima TNI, Ini Harapan Komnas HAM kepada Andika Perkasa

Ia memberikan contoh bahwa jika pemegang SIM melakukan pelanggaran lalu lintas sebanyak tiga kali atau terlibat dalam mengemudi yang membahayakan, maka SIM seumur hidup tersebut dapat dicabut sebagai sanksi.

“Menurutku, tidak tepat jika SIM seumur hidup diberikan tanpa kualifikasi atau persyaratan tertentu,” tutup Arsul Sani.

sumber berita: berbagai sumber

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *