Tindakan Mayor Dedi Hasibuan Dikutuk oleh Panglima TNI dan Sedang Dalam Penyelidikan

 Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Laksamana Yudo Margono

jabartrigger.com – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Laksamana Yudo Margono, dengan tegas mengutuk tindakan Mayor Dedi Hasibuan, menyatakan bahwa tindakannya melanggar peraturan dan tidak dilakukan atas nama institusi.

Kejadian ini terjadi pada 5 Agustus 2023, saat Mayor Dedi dan sekitar 40 prajurit TNI menggeruduk Markas Kepolisian Metropolitan Medan (Polrestabes Medan).

Laksamana Yudo Margono menyatakan bahwa tidak akan ada impunitas untuk tindakan semacam ini dan tidak ada upaya untuk menutupi insiden tersebut.

Ia menekankan bahwa telah menyampaikan pesan yang jelas bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh personel militer tidak akan ditoleransi. “Akan ada konsekuensi, tanpa pengecualian,” ujar beliau dalam konferensi pers di Markas Pasukan Pengamanan Presiden di Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Laksamana Margono menjelaskan bahwa tindakan Mayor Dedi Hasibuan tidak dilakukan atas nama Komando Daerah Militer (Pangdam) Sumatera Utara (Pangdam Bukit Barisan) atau Komando Daerah Militer (Kodam).

Beliau memberi perintah kepada Pangdam dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap perilaku Mayor Dedi.

Juru bicara dari Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan, Kolonel Infanteri Rico Julyanto Siagian, mengonfirmasi bahwa Pangdam Mayor Jenderal Achmad Daniel Chardin telah memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap tindakan Mayor Dedi.

Baca juga  Filipina Porak-poranda Usai Diterjang Topan Rai, Ratusan Orang Tewas

“Pangdam telah memerintahkan kami untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kolonel Siagian.

Kolonel Siagian menginformasikan bahwa saat ini Mayor Dedi dan beberapa personel lain sedang diperiksa oleh Tim Intelijen (Sintel) Kodam.

“Kami sedang mendapatkan keterangan dari Mayor Dedi dan puluhan personel lain terkait masalah ini. Mereka sedang diperiksa oleh tim Sintel di Kodam,” jelasnya.

Kejadian di Markas Kepolisian Metropolitan Medan terjadi pada 5 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Mayor Dedi Hasibuan, didampingi oleh 40 prajurit TNI berpakaian loreng hijau-hitam dari Kodam I Bukit Barisan, dilaporkan mengunjungi Unit Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

Sebagai Penasehat Hukum dari Kesatuan Hukum Militer Daerah (Kumdam I/Bukit Barisan), Mayor Dedi menuntut pertemuan dengan kepala unit tersebut, Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa.

Ia mempertanyakan kewenangan penyidik untuk menahan saudaranya yang dikenal sebagai ARH, yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Baca juga  Helikopter Jatuh Lagi di China, Tiga Orang Tewas di Tempat

Ketegangan meningkat selama pertemuan tersebut ketika Mayor Dedi mendesak penyidik untuk melepaskan ARH dari tahanan. Penyidik akhirnya melepaskan ARH pada malam hari.

Indonesia Police Watch (IPW) menyebut tindakan Mayor Dedi Hasibuan sebagai campur tangan terang-terangan oleh TNI dalam kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), IPW juga menegaskan bahwa perilaku ini merupakan pelanggaran disiplin militer.

Sugeng, juru bicara Indonesia Police Watch, merilis pernyataan pada 7 Agustus 2023 yang mengutuk tindakan Mayor Dedi dan menyerukan sanksi disiplin.

“Tindakan Mayor Dedi Hasibuan merupakan campur tangan terang-terangan terhadap kewenangan Polri. Tindakan semacam ini merupakan pelanggaran disiplin militer,” tegas Sugeng dalam siaran pers tertulis.

sumber berita: berbagai sumber

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *