TII Sebut Kenaikan Ambang Batas Jadi 5 Persen Tetap Harus Dikritisi

Ilustrasi kompleks gedung parlemen di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Saat ini draf revisi UU Parpol masuk dalam prolegnas.

jabartrigger.com – Partai politik yang ingin mendapatkan kursi di parlemen kini direncanakan harus mampu memenuhi suara sah nasional sebesar lima persen. Hal itu tercantum dalam draf revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada pada program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono menilai rencana tersebut lebih baik ketimbang sebelumnya yang hendak dinaikkan menjadi tujuh persen.

 

Meski demikian, rencana dinaikannya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi lima persen tersebut menurutnya mesti tetap dikritisi. Pasalnya, kenaikan ambang batas itu akan berpengaruh terhadap suara pemilih.

“Kenaikan PT akan membuat semakin banyak suara pemilih yang terbuang. Oleh karena itu, sudah selayaknya hal ini kembali dipikirkan oleh DPR, agar suara pemilih tidak banyak terbuang,” kata pria yang biasa disapa Anto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).

Baca juga  Charta Politika: PDIP, Gerindra dan PKB Tiga Partai Teratas Jika Pileg Digelar Hari Ini

Selain itu, Anto juga menilai kalau kenaikan ambang batas tidak menjamin terjadinya penyederhanaan partai politik. Hal itu dibuktikan dalam beberapa pemilu sebelumnya di mana meski ada kenaikan ambang batas pun tidak serta merta membuat penyederhanaan partai politik di parlemen.

Belum lagi maraknya tuduhan kekuatan oligarki kepada partai politik. Dengan adanya rencana kenaikan PT justru malah semakin memperkuat tuduhan tersebut.

“Hal ini tentunya mengkhawatirkan bagi perkembangan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Lebih jauh, Anto juga melihat kinerja dari DPR yang merepresentasikan partai politik. Setiap tahunnya DPR hanya bisa mengundangkan sedikit RUU.

Baca juga  Dapat Dukungan dari Parpol, Jalan Anies Baswedan Maju di Pilpres 2024 Dinilai Makin Lancar

Pemandangan tersebut membuat kepercayaan publik terhadap DPR semakin rendah.

“Jika masyarakat saja tidak lagi mempercayai partai politik sebagai institusi demokrasi, maka akan mempengaruhi legitimasi parlemen sebagai representasi rakyat dalam sistem demokrasi,” tutupnya.

 

Sumber : Suara.com 

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *