Terima Laporan Kasus TPPU Bos PT Sinarmas, Begini Kata Mabes Polri

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono

jabartrigger.com – Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Wijaya, dan Direktur Utama PT Sinarmas Securitas, Kokarjadi Chandra dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengakui jika pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan seorang pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi pada Rabu (10/3) pekan lalu.

Adapun laporan kasus itu telah tercatat dengan Nomor: STTL/94/III/2021/BARESKRIM.

“Benar,” kata Rusdi saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (14/3/2021).

Namun, Rusdi mengaku belum mendapatkan jadwal pemeriksaan dari penyidik Polri terkait kasus dugaan TPPU yang melibatkan bos Sinarmas, yakni Kokarjadi Chandra dan Indra Wijaya.

“Belum ada (agenda pemeriksaan pelapor dan terlapor),” katanya.

Bos Sirnamas Dipolisikan 

Andri Cahyadi yang merupakan Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT EEI) sebelumnya menuturkan kasus ini bermula tatkala dirinya menjalin kerjasama dengan dengan PT Sinarmas terkait suplai batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Selama ini, kata Andri, PT EEI bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan batu bara serta pengembangan dan pembagunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap.

Baca juga  Resep Roti Tawar Lembut ala Rumahan, Tanpa Bahan Pengawet Buatan

“Sebelum itu, perusahaan saya sudah lebih dulu bekerja sama dengan PT PLN untuk suplai batu bara sejak 2012. Saya pemilik perusahaan dan memiliki 53 persen saham di PT EEI,” ungkap Andri kepada awak media di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (13/3) kemarin.

Seiring berjalannya waktu atau sekitar 2015, ungkap Andi, pihaknya berkolaborasi dengan PT Sinarmas untuk suplai kebutuhan batu bara yang lebih besar.

Dalam kerja sama itu, PT Sinarmas menempatkan seseorang yang bernama Benny Wirawansah yang akhirnya menduduki posisi Direktur Utama PT EEI.

Ketika itu, Andri mulai melihat adanya kejanggalan dan ketidakberesan setelah kerja sama berjalan sekira 3 tahun. Selain tidak ada profit berdasarkan kerja sama awal, dirinya justru mendapati fakta jika perusahaannya dibebani utang hingga mencapai Rp4 triliun.

Utang-utang itu disebut Andri juga didapatkan dari perusahaan milik Grup Sinarmas. Tak hanya dibebani hutang, bahkan, lanjut Andri, saham yang dimilikinya dari 53 persen tinggal 9 persen.

Baca juga  Syarat dan Cara Daftar Online Jadi PPS Pemilu 2022, Berminat?

“Jika dihitung kerugian dari hilangnya profit yang seharusnya saya dapatkan dari kerja sama itu mencapai Rp 15,3 triliun,” ucapnya.

Berdasarkan kejanggalan itu, Andri lantas mengambil tindakan dengan tidak menandatangani laporan keuangan pada 2018. Sekaligus, meminta audit menyeluruh hingga membawa ke ranah hukum.

“Harapan saya ini bisa membuka segala hal. Supaya tindakan-tindakan yang merugikan baik pemegang saham hingga potensi merugikan negara bisa ditindak pihak berwajib,” katanya.

“Semua berkas-berkas dan bukti-bukti juga sudah saya serahkan ke penyidik Bareskrim Polri.”

 

Sumber : Suara.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *