Telegram Panglima, Andika: Sama Sekali Bukan Berarti Kita Menutup Pemeriksaan

jabartrigger.com – Pemanggilan terhadap anggota TNI oleh Polri, KPK, dan kejaksaan untuk pemeriksaan harus melalui prosedur.

Aturan baru pemanggilan terhadap anggota TNI tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.  Beleid dikeluarkan pada 5 November 2021.

Surat telegram dikeluarkan berdasarkan sejumlah kasus pemanggilan terhadap anggota TNI oleh kepolisian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Tata cara yang baru diterbitkan untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranga ketaatan hukum.

Ketentuan pemanggilan dalam aturan yang baru disebutkan;

Pertama, pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.

Baca juga  Hasil Bola Tadi Malam: Spanyol vs Portugal Imbang, Italia Pesta Gol

Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur agar komandan atau kepala satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan disatuannya dengan didampingi perwira hukum atau perwira satuan.

Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum.

Surat telegram itu ditandatangani Kasum TNI Letjen Eko Margiyono pada 5 November 2021.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan mekanisme pemanggilan terhadap anggota TNI sudah berlangsung.

Aturan itu, kata dia, “sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak, sama sekali tidak,” kata Andika di Mabes Polri, melansir suara.com, Selasa (23/11/2021).

Baca juga  KPK Minta Pihak-pihak yang Tahu 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK Lapor ke Dewas

“Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja.”

Surat telegram dikeluarkan pada 5 November 2021 atau ketika TNI masih dipimpin Marsekal Hadi Tjahjanto.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *