jabartrigger.com – Sepanjang tahun 2020 Dewan Pengawas KPK mengeluarkan 571 izin penyitaan, penggeledahan dan penyadapan kepada penyidik dalam mengusut sejumlah korupsi.
“Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewas KPK rentang waktu dari 24 jam,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Gedung C-1, KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Albertina mengklaim, Dewas KPK memberi respon cukup cepat atas permohonan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang diajukan oleh penyidik.
“Pada umumnya proses proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam,” ujarnya.
Sumber : Suara.com