Soal Dugaan Pungli di Rutan KPK, Koruptor Masukkan Alat Komunikasi dan Uang Harus Bayar ke Petugas

Ada pungli di rutan KPK [Suara.com/Yaumal]

jabartrigger.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif pungutan liar yang terjadi di rumah tahanan atau Rutan KPK. Para pelaku diduga memungut biaya untuk memasukkan barang yang seharusnya tidak boleh dibawa ke dalam ruang tahanan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut barang yang boleh dimasukkan ke dalam rutan sangat dibatasi.

“Terbatas tentang komunikasi tentang fasilitas dan lainnya. Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, sebagaimana anda sampaikan tadi, ada duit masuk, yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

“Atau tidak boleh berkomunikasi untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi,” sambungnya.

Sementara itu, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut mereka sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara ini.

Baca juga  KPK Sita Dokumen Perbankan di Rumah dan Kantor Advokat Maskur Husein

“Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit. Baik untuk jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di Rutan,” kata Cahya.

Selain dari internal KPK, tim khusus akan diisi pihak eksternal sebagai dari Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian kepada pegawai rutan KPK yang diduga terlibat, untuk sementara dibebastugaskan, demi kemudahan proses hukum dan etik.

“Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” kata Cahya. Menyitat suara.com.

Kasus ini ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap pertama kalinya ke publik oleh Dewan Pengawas KPK.

Baca juga  Periksa 5 Orang PNS, KPK Usut Alur Duit Suap Bupati Puput dan Suami dari Calon Kades

Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungutan liarnya mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *