jabartrigger.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan proses hukum terkait dugaan suap yang melibatkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (26/7), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Henri Alfiandi diduga menerima suap senilai Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas, yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023.
Selain Kepala Basarnas, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah MG, Komisaris Utama PT MGCS; MR, Direktur Utama PT IGK; RA, Direktur Utama PT KAU; dan ABC, Koorsmin Kabasarnas RI.
Diduga, Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.
Menurut Alexander Marwata, proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap akan dilakukan oleh Puspom TNI dengan pengawasan dan supervisi dari KPK.
Tim penyidik gabungan dari KPK dan Puspom Mabes TNI akan mengambil alih kasus ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, untuk tiga tersangka sipil, yaitu Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG), proses hukumnya akan langsung ditangani oleh KPK.
Tim penyidik segera menahan dua tersangka, MR dan RA, selama 20 hari pertama, dimulai pada 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023.
Alexander Marwata mengingatkan tersangka MG untuk bersikap kooperatif dan segera hadir di gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum perkara ini.
Tiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terbongkar setelah penyidik KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, (25/7), di dua lokasi yaitu Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
sumber berita: berbagai sumber