Sidang Pleno Pembahasan Tatib Muktamar NU Sempat Diwarnai Ketegangan

Suasana sidang pleno pembahasan tatib Muktamar NU ke-34 di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Bandar Lampung, sempat menegang pada, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

jabartrigger.com – Usai jalani rangkaian pembukaan, Muktamar NU ke-34 dilajutkan dengan agenda sidang pleno pembahasan dan penetapan tata tertib (Tatib) Muktamar. Sidang pleno pembahasan tatib ini digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Bandar Lampung, Rabu (22/12/2021).

Berdasarkan pantauan Suara.com, sidang pleno tersebut dipimpin M Nuh selaku ketua, dan Sekretaris Asrorun Ni’am Sholeh. Sedianya rapat berjalan dengan aman di mana pembahasan pasal per pasal, ketegangan antar peserta dan pimpinan sidang terjadi.

Namun rapat pleno ini sempat diwarnai ketegangan. Awalnya M Nuh selaku ketua mempertanyakan persetujuan Pasal 3 tentang kuorum di Tata Tertib (Tatib).

Baca juga  PPKM Level 3 Batal, Muktamar NU ke-34 Kembali ke Jadwal Semula

Sampai kemudian muktamirin atau peserta yang diketahui belakangan berasal dari Gorontalo justru mempertanyakan pasal tersebut. Ia meminta kepada pimpinan sidang untuk membacakan semua peserta yang hadir.

“Bagaimana menentukan yang sah dan tidak, ada di Gorontalo sudah musyawarah cabang tapi tidak dapat SK, bacakan saja semua yang hadir,” pekik muktamirin asal Gorontalo tersebut.

Suasana sidang seketika berubah menjadi tegang. Sejumlah muktamirin justru memadati di depan gedung sidang tersebut digelar.

Di saat suasana sidang menjadi tegang, sejumlah muktamirin yang lainnya menenangkan suasana sidang dengan mengajak melantunkan salawat.

Baca juga  Ada 9 Kiai Sepuh Anggota AHWA yang Akan Tentukan Rais Aam PBNU

Ketegangan pun mereda usai salawat dilantunkan. Para muktamirin kembali kursinya masing-masing. Namun hingga kekinian sidang diketahui sedang diskors untuk sementara waktu. Dinukil pada laman suara.com.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *