Respons Komisi Yudisial soal Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat

jabartrigger.com – Komisi Yudisial atau (KY) mengaku sangat menyayangkan perilaku dua hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial YR (39) dan DA (39) yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan narkotika jenis sabu.

“Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, seperti dinukil dari laman suara.com, Kamis (26/5/2022).

KY, kata Miko, berharap penyalahgunaan narkotika oleh hakim tidak kembali terjadi. Miko menyebut pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Agung dalam mengawasi perilaku hakim.

Baca juga  Syarat Bepergian dengan Pesawat di Masa Perpanjangan PPKM

“Memperkuat kerjasama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ujar Miko

Miko mengatakan pihaknya memberikan kepercayaan penuh dalam proses hukum atas perbuatan YR dan DA oleh BNN.

“Yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi,” katanya.

Lebih lanjut, kata Miko, proses penanganan juga sedang berlangsung di BNN.

“Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini,” imbuhnya

Baca juga  Mukti Fajar Nur dan M Taufiq Terpilih Menjadi Ketua dan Wakil Ketua KY RI

Untuk diketahui, Selain dua hakim, RASS (30) sebagai panitera juga ditangkap oleh BNN.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *