Petinggi Kadin Terseret Kasus Korupsi BTS Senilai Rp8 Triliun

Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo. (Suara.com/M Yasir)

jabartrigger.com – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi san Informatika (Kominfo) senilai Rp8 triliun yaitu Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dirinya pun dikabarkan langsung dicopot dari perkumpulan pengusaha Indonesia tersebut.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan pasrah akan adanya perkara tersebut.

“Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Yukki dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Baca juga  Lebih dari 13 Juta UMKM Gunakan QRIS

Dirinya menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik.

“Perlu diketahui bahwa meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia,” katanya.  Melansir suara.com.

Untuk sementara Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan. Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia.

Baca juga  Johnny G Plate Menkominfo yang Jadi Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Keuangan Negara Rp 8 Triliun

“Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *