Pernyataan Puan soal Revisi UU Disorot, Pengamat: Terlihat Sekali Tidak Aspiratif

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

jabartrigger.com – Ketua DPR Puan Maharani jadi sorotan setelah menyampaikan pernyataan yang menyebut bahwa revisi UU sudah final dan tak akan kembali dibahas.

Melansir suara.comPengamat komunikasi dan politik Jamiluddin Ritonga, memberi tanggapan terkait hal tersebut. Menurutnya, pernyataan Puan tersebut menggambarkan bahwa dirinya adalah sosok yang tidak aspiratif, mengingat kapasitasnya sebagai seorang wakil rakyat.

“Pernyataan Puan itu dengan sendirinya telah menutup peluang untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Jamiluddin dikutip dari Wartaekonomi.co.id, Senin (20/12/2021).

Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu menyebut bahwa berbagai elemen masyarakat sedang mewacanakan presidential threshold (PT) 20 persen yang diatur dalam UU tersebut.

Jamiluddin melanjutkan, celakanya Puan justru meminta masyarakat untuk menghormati kesepakatan DPR RI tersebut.

“Di sini jelas Puan seolah-olah tidak memahami dari mana asalnya serta apa tugas dan fungsi DPR RI,” lanjutnya.

Baca juga  Penjelasan Fadli Zon Soal Mik Dimatikan Bikin Pimpinan DPR Makin Bengep

Oleh sebab itu, Puan seharusnya paham bahwa sudah menjadi tugas DPR RI untuk menyerap aspirasi rakyat terkait PT 20 persen.

Sayangnya, Puan tidak melakukan hal tersebut dan justru menampik wacana di masyarakat, khususnya terkait PT.

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

“Di sini Puan terkesan sudah mengabaikan tugas dan fungsi yang seharusnya dilakukan DPR RI,” tegasnya.

Lebih lanjut Jamiluddin menyebut semua itu diabaikan begitu saja oleh Puan, yang ia nilai sangat tidak aspiratif.

Puan Maharani terlihat sekali tidak aspiratif dan sangat tidak pantas datang dari seorang Ketua DPR RI,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Puan Maharani dalam kapasitasnya sebagai seorang Ketua DPR RI meminta semua pihak menghormati aturan ihwal ambang batas presiden atau presidential threshold. Ia menegakan PT sudah final dan tidak dapat diubah.

Diketahui kekinian banyak pihak mengusulkan agar PT sebesar 20 persen dapat diturunkan. Bukan cuma turun, usulan juga datang meminta PT ditiadakan atau dibuat menjadi nol persen.

Baca juga  Pidato Kenegaraan Jokowi di Sidang Tahunan MPR Bakal Dihadiri 60 Orang, Sisanya Daring

“Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Karena itu Puan berharap semua pihak dapat menghormati aturan tersebut.

“Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak,” kata Puan.

 

 

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *