Perkara Hakim Itong Isnaeni, KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dibawa pakai mobil tahanan dari gedung KPK untuk ditahan di rumah tahanan, Jumat (21/1/2022) dini hari. [Suara.com/Welly]

jabartrigger.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi dalam kasus suap perkara di pengadilan tersebut.

Dju Johnson diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

“Dju Johnson Mira Mangngi diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, melansir suara.com, Jumat (11/2/2022).

Selain Dju Johnson, kata Ali, penyidik KPK memanggil Advokat Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo.

Kemudian, Staff Accounting PT Teduh KArya Utama Hervien Dyah Oktiyana; dan Pengacara di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi.

Baca juga  Rapat Paripurna Sepakati Anggaran DPR 2022 Senilai Rp7,9 Triliun

Ali belum dapat menyampaikan yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK dengan meminjam Kantor Polda Jawa Timur.

Hakim Itong Isnaeni ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara bernama Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (PT SGP). Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT.

“Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP,” ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *