Pengawal Menteri Perekonomian Ancam Jurnalis Usai Pemeriksaan Korupsi CPO di Kejaksaan Agung RI

jabartrigger.com – Pengawal Menteri Perekonomian, mengancam seorang jurnalis setelah Airlangga menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi ekspor-impor Crude Palm Oil (CPO) di Kejaksaan Agung RI, Senin malam (24/7).

Kejadian tersebut disayangkan oleh I Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, yang menyatakan bahwa selama masa jabatannya ini merupakan peristiwa pertama kalinya terjadi.

Menurut Ketut, meskipun kerumunan dan desak-desakan di sekitar menteri adalah hal yang biasa bagi awak media, tindakan pengancaman seperti yang terjadi seharusnya tidak ada.

Ia menekankan pentingnya saling menghargai dan tidak menimbulkan kegaduhan dalam menjalankan tugas keseharian.

Kapuspenkum juga mengungkapkan bahwa petugas Kejaksaan Agung dilatih untuk bersikap sopan dan santun, jika perilaku semacam itu dilakukan oleh petugas Kejaksaan, mereka akan ditegur dan disanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga  Piala Menpora 2021: Jadwal dan Prediksi Tira Persikabo Vs PSIS Semarang

Pengancaman terjadi setelah Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Saat Airlangga meninggalkan gedung, awak media berusaha untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari menteri, termasuk pertanyaan mengenai wacana Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar.

Namun, situasi menjadi tidak terkendali dan terjadi insiden saling dorong dalam kerumunan.

Di tengah kerumunan, terdengar teriakan ancaman agar wartawan membuka jalan untuk Airlangga, disusul dengan ancaman, ‘Gue Tembak Lo’.

Kondisi tersebut menyebabkan ketegangan dan kerumunan semakin tidak terkendali, meskipun demikian, belum diketahui secara pasti apakah pria yang mengeluarkan ancaman tersebut merupakan bagian dari protokoler atau pengawal pribadi Airlangga.

Haryo Limanseto, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Perekonomian, meminta maaf atas insiden yang terjadi dan mengklarifikasi bahwa tidak ada anggota protokoler yang terlibat dalam mengucapkan ancaman tersebut.

Baca juga  Komnas HAM Minta TNI-Polri Lebih Kedepankan Lagi Norma HAM

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menolak memberikan rincian secara detil tentang pertanyaan yang dilayangkan kepada Airlangga Hartarto selama pemeriksaan.

Ia menyatakan bahwa 46 pertanyaan tersebut bersifat teknis penyidikan dan tidak dapat diungkapkan dalam konferensi pers.

sumber berita: berbagai sumber

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *