
JAKARTA Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menegaskan komitmen DPR RI dan pemerintah untuk menjadikan proses legislasi sebagai ruang dialog terbuka yang inklusif dan akuntabel.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa seluruh proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara transparan dan dapat dipantau langsung oleh publik melalui kanal resmi milik DPR.
Saya tegaskan, seluruh dokumen RKUHAP lengkap dan selalu diperbarui. Bahkan setelah setiap rapat, kami langsung mengunggah perkembangan terbaru di website DPR, ujar Habiburokhman dalam rapat Tim Teknis RUU Hukum Acara Pidana di Gedung DPR RI.
Ia menambahkan, pembahasan pasal demi pasal dalam RKUHAP telah melalui proses panjang yang melibatkan serapan aspirasi masyarakat dari berbagai latar belakang.
Seluruh rapat dan agenda pembahasan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat mengawasi langsung jalannya proses legislasi, jelasnya.
Langkah konkret dalam membuka akses publik terhadap dokumen legislasi ini turut diperkuat oleh pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Ia memastikan masyarakat dapat mengakses seluruh draf RKUHAP secara digital melalui website resmi DPR RI. Meski sempat mengalami gangguan teknis, menurutnya hal tersebut segera ditangani dan tidak mengganggu transparansi data.
Kami juga telah mengembangkan aplikasi Nusantara dan aplikasi Cakrawala sebagai sarana untuk memperluas akses publik terhadap aktivitas kedewanan. Ini bentuk komitmen kami dalam membangun parlemen modern yang terbuka dan bertanggung jawab, kata Indra.
Namun, di tengah proses yang berjalan, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan akademisi mengkritik kecepatan pembahasan 1.676 poin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disebut selesai hanya dalam dua hari.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa proses sinkronisasi tidak mengubah substansi dan dilakukan sebagai bagian dari penataan teknis, bukan isi.
Pembahasan ini sudah melibatkan lebih dari 70 forum masukan publik. Kami terbuka menerima saran, termasuk dari akademisi, pakar hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Jadi sangat keliru bila disebut minim partisipasi, tegas Tandra.
Hal senada diungkapkan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia menekankan bahwa proses RKUHAP tidak dikebut dan terus membuka ruang dialog, salah satunya melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta berbagai forum konsultasi publik lainnya.
Penyusunan RKUHAP ini tidak tiba-tiba. Sudah berlangsung berbulan-bulan dan melewati serangkaian masa persidangan. Kami terus undang semua elemen masyarakat agar proses ini benar-benar mencerminkan harapan publik, ucap Puan***