MK Siap Tampung Gugatan Omnibus Law UU Ciptaker

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

jabartrigger.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan siap menerima permohonan Judicial Review (JR) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan Pemerintah, Senin (5/10/2020) lalu.

“MK memastikan siap. Pasti siap,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Fajar memastikan bagi para pemohon uji materi untuk menyiapkan seluruh prosedur untuk nantinya diverifikasi agar diterima oleh MK.

“Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus,” ucap Fajar.

Fajar mengatakan tak menutup kemungkinan, bila banyaknya berkas permohonan uji materi terkait UU Cipta Kerja, maka untuk pengujiannya dapat digabungkan menjadi satu untuk sidangkan secara bersama-sama.

Baca juga  Jerawatan, Hindari 6 Jenis Makanan Berikut Ini

“Misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan,” ungkap Fajar,

Fajar mengklaim hakim MK akan memutus setiap permohonan uji materi secara adil.

“MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apapun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD,” klaim Fajar.

Fajar pun berharap nantinya masyarakat turut memantau proses selama persidangan uji materi terkait UU Cipta Kerja di MK.

“Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Fajar.

Baca juga  Milan vs Torino: Menang 1-0, Rossoneri Pimpin Klasemen Liga Italia

Sumber : Suara.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *