Mentan Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPK

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diperiksa KPK. [ANTARA/Mentari Dwi Gayatri]

jabartrigger.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (19/6/2023).

Berdasarkan salah satu sumberi di internal KPK, Syahrul datang ke Gedung C1 atau Gedung KPK lama pada sekitar pukul 09.30 WIB. Dia tidak ada terlihat datang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Saat ini proses permintaan keterangan oleh penyelidik KPK masih berlangsung.

Sebagaiama diketahui, sebelumnya KPK menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Syahrul, setelah pada Jumat (16/6/2023) dia tidak datang memenuhi panggilan KPK.

Syahrul lewat keterangannya, saat itu menyampaikan tidak dapat hadir karena berada di India, mengikuti Agriculture Minister Meeting G20.

“Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara,” katanya. Disitat dari suara.com.

 

Baca juga  Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik Di Kasus Bupati Probolinggo

Penjelasan KPK

Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian telah diusut KPK sejak awal Januari 2023. Puluhan orang pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur buka suara soal kabar yang Syahrul Yasin Limpo dijadikan tersangka. Dia menyebut kasus itu masih dalam proses penyelidikan.

Saat ini masih proses lidik,” kata Asep dikonfirmasi Suara.com pada Rabu (17/6/2023).

Asep mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Mentan tersebut.

“Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar,” ujarnya.

Sementara itu, sumber Suara.com di internal KPK meyebut, lembaga anti korupsi melakukan ekspose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri aktif.

Baca juga  Penetapan Tersangka Diklaim Bukan Ranah KPK, Dalih Angin Prayitno Ajukan Praperadilan

“Memang kemarin ada ekspos, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka,” kata sumber Suara.com.

Namun demikian, dia menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) belum diterbitkan.

“Sprindiknya sih belum terbit,” ujarnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *