KPK Selidiki Dugaan Ekspor Nikel Ilegal Sebesar 5,3 Juta Ton Ore Nikel ke Cina

Luhut Binsar Pandjaitan

jabartrigger.com – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki dugaan ekspor nikel ilegal dengan jumlah mencapai 5,3 juta ton bijih nikel ke Cina. Luhut meminta publik untuk bersabar dan menunggu hasil dari penyelidikan tersebut.

“Dugaan ini sedang dalam proses penelitian oleh KPK. Nanti tunggu aja tanggal mainnya,” ujar Menteri Luhut dalam acara Strategi Nasional Pengecahan Korupsi (Stranas PK) yang diadakan di KPK, Jakarta (18/7).

Luhut menganggap penyelidikan ini bukanlah perkara sulit, karena Indonesia telah memiliki sistem untuk memantau ekspor barang, bahkan, KPK telah melakukan pengecekan langsung ke Cina terkait dugaan ekspor ilegal ini.

“Sudah dilacak oleh beliau, wong gampang itu karena kita sudah punya ekosistemnya, ini Pak Firli langsung cek di Cina,” tambahnya, merujuk pada Ketua KPK, Firli Bahuri, yang turut mendampingi dalam acara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan adanya dugaan ekspor nikel ilegal dari Indonesia ke Cina sebesar 5,3 juta ton bijih nikel. Ekspor ini diduga berlangsung selama periode 2020 hingga 2022.

Baca juga  Bayern Munich vs Benfica: Lewandowski Bikin Hat-trick, Die Roten ke Babak 16 Besar

Praktik ekspor bijih nikel tanpa proses pengolahan di dalam negeri tersebut disebut ilegal, sesuai dengan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang telah ditetapkan.

Temuan KPK didasarkan pada perhitungan jumlah ekspor bijih nikel dari Indonesia ke Cina, yang mengindikasikan adanya selisih nilai ekspor sebesar triliunan Rupiah dari hasil ekspor tersebut.

Mengenai dugaan ekspor ilegal ini, Ekonom dan Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, menyatakan bahwa praktik ini sebenarnya telah berlangsung sejak jauh sebelum pelarangan ekspor bijih nikel diberlakukan pada tahun 2020.

Bahkan, dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke Cina diduga telah terjadi sejak pelarangan ekspor bijih nikel pertama kali pada tahun 2014.

Yusuf menjelaskan bahwa pelarangan ekspor bijih nikel menyebabkan harga komoditas nikel di pasar domestik jatuh lebih rendah daripada harga internasional.

Selisih harga yang signifikan ini menciptakan insentif untuk melakukan ekspor ilegal bijih nikel ketika harga internasional nikel meningkat, seperti yang terjadi pada tahun 2021 hingga mencapai puncaknya pada tahun 2022.

Baca juga  Kades Tanjung Purban Deliserdang Terjaring OTT saat Terima Suap

Dengan demikian, pelarangan ekspor bijih nikel dan harga bijih nikel di pasar domestik yang rendah telah memicu praktik ekspor bijih nikel illegal, terutama oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memiliki afiliasi dengan smelter.

KPK akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam terkait dugaan ekspor nikel ilegal ini. Semua pihak diharapkan untuk memberikan dukungan dan kerjasama agar praktik-praktik korupsi dan pelanggaran hukum terkait ekspor nikel ilegal dapat diungkap dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

sumber berita: berbagai sumber

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *