KPK Sebut Kepatuhan Anggota DPR Lapor Harta Kekayaan Menurun, Hanya 55 Persen

Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019).

jabartrigger.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat semester pertama tahun 2021 laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN anggota DPR RI hanya sebesar 55 persen.

Jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya yang melaporkan sampai 100 persen.

“Untuk legislatif ternyata menurun drastis. Sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021).

Menurut Pahala, pada 2020 lalu KPK cukup mengapresiasi DPR dan DPRD melaporkan harta kekayaan anggotanya mencapai 100 persen. Namun kini laporan dari wakil rakyat di Senayan itu malah turun.

Baca juga  Banyak Dikunjungi Warga di Libur Lebaran, TMII Buka Hingga Jam 20.00 WIB

“Padahal kemarin dua duanya sudah 100 persen, kami amat senang. Terima kasih untuk 100 persennya,”ucap Pahala.

Pencapaian 100 persen laporan harta kekayaan anggota legislatif pada tahun sebelumnya kata Pahala, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan para calon wakil rakyat mencantumkan harta kekayaan ke KPK sebagai syarat maju pemilu 2020.

Kekinian KPK era Firli Bahuri ini berharap anggota DPR maupun DPRD dapat kembali taat dalam pelaporan harta kekayaan.

“Tapi, PR kami dimana 55 persen dan 90 persen bisa naik ke 100 persen,” tutup Pahala.

LHKPN

Hingga 30 Juni 2021 KPK telah menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 Wajib Lapor atau tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 96,31 persen.

Baca juga  Ada Tumpukan Harta Karun Ditemukan Di Situs Makam Mesir Kuno

Jumlah tersebut, terdiri atas 96,44 persen bidang eksekutif; 89,27 persen bidang legislatif: 98,46 persen bidang yudikatif: dan 98,15 persen bidang BUMN/BUMD.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *