KPK Dalami Dugaan Uang Diterima Nurdin Abdullah

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat digiring menuju mobil tahanan di gedung KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari WIB.

jabartrigger.com – Kasus suap infrastruktur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami proses dugaan pemberian uang kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Pada pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (8/3/2021) kemarin, KPK memeriksa para tersangka yaitu Nurdin, Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Mereka diperiksa untuk menjadi saksi.

“Dikonfirmasi pula, terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa fee yang diduga diberikan untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) oleh tersangka AS (Agung Sucipto), melalui tersangka ER (Edy Rahmat),” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan lewat keterangannya, seperti dinukil dari laman Suara.com Selasa (9/3/2021).

Selain itu, ketiganya juga diperiksa terkait pengerjaan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

“Tim Penyidik KPK menggali pengetahuan para Tersangka tersebut, diantaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka AS (Agung Sucipto), yang sebelumnya telah disetujui tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat),” jelas Ali.

Baca juga  Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Diumumkan Pekan Depan

Pada perkara ini, Nurdin dan Edy diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Dana itu ditujukan Agung sebagai pelicin, guna memuluskan jalannya mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.

Atas kasus ini Nurdin dan Edy sebagai terduga suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga  Deretan Kepala Daerah Terjerat Korupsi di 2021

 

Sumber : Suara.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *