jabartrigger.com – Polsek Pademangan mengungkap fakta baru dari kasus tewasnya Hasanuddin (42), seorang pria yang dikeroyok oleh sekelompok sekuriti Taman Impian Jaya Ancol.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa jumlah tersangka yang terlibat dalam penganiayaan tersebut sebanyak lima orang, tidak empat seperti yang sebelumnya diungkapkan.
“Satu berstatus DPO, berinisial A,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Utara, Kamis (3/8).
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam jumpa pers di kantornya, menyatakan bahwa kelima tersangka mengeroyok korban didasarkan pada kecurigaan semata.
Sebelumnya, pihak keamanan sekuriti Ancol menerima beberapa laporan pencurian, tetapi barang bukti tidak ditemukan di Hasanuddin.
“Memang ada beberapa laporan pencurian yang kita terima, namun untuk tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa sekuriti ini, apakah pernah dilakukan oleh sekuriti sebelumnya, kami harus dalami lagi,” kata Kapolsek.
Iptu I Gede Gustiyana, Kanit Reskrim Polsek Pademangan, mengungkapkan bahwa A ikut terlibat dalam menganiaya Hasanuddin.
Keempat tersangka yang telah ditangkap juga melakukan tindakan serupa, yaitu pemukulan dan penendangan di bagian wajah dan dada korban.
“Untuk alamat sementara kita sudah kantongi, kemudian ciri ciri pelaku sudah kita kantongi juga. Mohon bantuannya dari media nanti, mudah-mudahan segera kita amankan,” harapnya.
Kronologi pengeroyokan terjadi sekitar pukul 12.30 WIB ketika keempat sekuriti berpatroli di kawasan wisata Ancol.
Mereka melihat Hasanuddin yang dicurigai telah melakukan pencurian sehingga diamankan. Namun, tidak ditemukan barang bukti terkait kecurigaan tersebut.
“Mereka sudah mulai menganiaya korban, diduga Meninggal nya antara jam 5 dari hasil autopsi. Meninggalnya di dalam kendaraan, jadi sempat korban rencana mau dilepaskan setelah dianiaya. Ternyata waktu dipindahkan mau dikeluarkan dari Ancol meninggal di kendaraan,” tambahnya.
Polisi berhasil menangkap keempat sekuriti pelaku penganiayaan di lokasi penganiayaan dan sebagian di pinggir Pantai Jimbaran, Ancol.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e tentang tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
sumber berita: berbagai sumber