Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirut PT PJB Agung Firstantara

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com – Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantaramenjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Iwan menyebut tak mengetahui terkait fee dalam proyek PLTU Riau-1, yang diterima oleh sejumlah pihak.

“Kesepakatan formal saja. Nggak ada yang nganu-nganu ya,” kata Iwan di Lobi Gedung KPK, Jumat (12/10/2018).

Iwan mengakui memang melakukan pertemuan dengan beberapa tersangka Eni Maulani Saragih dan Bos Blackgold Johannes B. Kotjo. Namun pembahasan hanya soal pembagunan PLTU Riau-1.

Baca juga  Program MBG: Fondasi Kuat untuk Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Iwan mengaku baru mengetahui adanya fee dalam proyek PLTU Riau-1 dari pengungkapan penyidik KPK. Iwan juga mendapatkan informasi dari media massa.

Iwan diperiksa untuk tersangka PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.

Baca juga  Pemerintah Tegas Lindungi WNI Korban TPPO, 400 Orang Dipulangkan dari Myanmar

Sumber: Suara.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *