jabartrigger.com – Khatib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Abdul Ghaffar Rozin meminta semua pondok pesantren untuk melakukan introspeksi meningkatkan kualitas moral dan akhlak.
Imbauan tersebut merupakan tindakan atas kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang dilakukan Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi.
Mas Bechi merupakan putra seorang kiai di Jombang, yang kini berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.
“Kami berharap semua pesantren melakukan muhasabah (introspeksi) internal dengan meningkatkan kualitas moral dan akhlak. Kejadian akhir-akhir Ini ujian untuk semua pesantren, tanpa kecuali,” ujar Rozin kepada wartawan,melansir suara.com, Kamis (7/7/2022).
Ketua Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia itu menilai tersangka seharusnya kooperatif terhadap aparat jika tak merasa bersalah dengan menyiapkan bukti dan kuasa hukum yang andal.
“Jika memang merasa tidak bersalah, yang perlu dilakukan hanyalah menyiapkan bukti, saksi dan pengacara yang handal. Yang terakhir ini saya yakin tidak sulit bagi pesantren dengan jejaring sebesar ini. Masalah hukum itu perlu dihadapi, bukan dihindari,” tutur Rozin.
Selain itu, Rozin menuturkan sebaliknya aparat penegak hukum juga tak perlu mendemonstrasikan kekuatan yang sedemikian besar. Kata Rozin, bagi insan pesantren, jaminan mendapat perlakuan yang adil jauh lebih tepat dan meyakinkan daripada unjuk kekuatan.
“Yakinkan tersangka mendapatkan hak-hak dan perlindungan hukum niscaya dia akan rela menyerahkan diri,” katanya
Diketahui, Kemenag resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Keputusan Kemenag itu berdasarkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap di pondok pesantren tersebut.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, Waryono mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Terkait dengan kasus dugaan pencabulan, Waryono menyebut kalau pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi.
Waryono mengatakan bahwa pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
Keputusan Kemenag itu berdasarkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap di pondok pesantren tersebut.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, Waryono mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Terkait dengan kasus dugaan pencabulan, Waryono menyebut kalau pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi.
Waryono mengatakan bahwa pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.