Jual-Beli HP Ilegal, Uang hingga Rumah Milik Youtuber Putra Siregar Disita

Putra Siregar bersama Raffi Ahmad. [Instagram]

jabartrigger.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara pengusaha asal Batam sekaligus Youtuber, Putra Siregar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ratusan gawai ilegal.

“Kami sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Milano, di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Tersangka telah diserahkan beserta barang bukti terdiri atas 190 gawai bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp61,3 juta sejak Kamis (23/7).

Selain itu, juga diserahkan harta tersangka yang disita di tahap penyidikan berupa uang tunai senilai Rp500 juta, rumah Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.

Baca juga  Klasemen Liga Inggris: Tottenham di Puncak, Manchester United Membuntuti

Kasus Putra Siregar ditangani oleh Kejari Jakarta Timur sebab tersangka menjalankan usahanya di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Karena pengadministrasian ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jaktim, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini,” kata Milano.

Milono mengatakan, proses hukum terhadap Putra Siregar segera memasuki tahap persidangan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Baca juga  YouTuber Terbangkan Uang Puluhan Juta Pakai Balon, Ramai Warganet Merasa Kecewa

 

Sumber : Suara.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *