jabartrigger.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara pengusaha asal Batam sekaligus Youtuber, Putra Siregar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ratusan gawai ilegal.
“Kami sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Milano, di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Tersangka telah diserahkan beserta barang bukti terdiri atas 190 gawai bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp61,3 juta sejak Kamis (23/7).
Selain itu, juga diserahkan harta tersangka yang disita di tahap penyidikan berupa uang tunai senilai Rp500 juta, rumah Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.
Kasus Putra Siregar ditangani oleh Kejari Jakarta Timur sebab tersangka menjalankan usahanya di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Karena pengadministrasian ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jaktim, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini,” kata Milano.
Milono mengatakan, proses hukum terhadap Putra Siregar segera memasuki tahap persidangan.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sumber : Suara.com