jabartrigger.com – Pemerintah menggelar konsinyering guna membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang TIndak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada 31 Januari hingga 2 Februari 2022. Pemerintah menargetkan penyusunan DIM bisa selesai pada pekan ini.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan penyusunan DIM itu tidak terlepas dari arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Gerak cepat penyusunan DIM ini tidak terlepas dari arahan Presiden Jokowi yang menginginkan penyusunan DIM untuk dimaksimalkan sesegera mungkin,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).
Jaleswari menjelaskan bahwa konsinyering kali ini bukan untuk membahas DIM yang pertama dan terakhir. Namun pemerintah akan terus melakukan rangkaian konsultasi pembahasan DIM yang akan turut mengundang kementerian/lembaga, perwakilan masyarakat sipil, akademisi, serta kelompok strategis lainnya.
Melihat dari rangkaiannya, Jaleswari berharap DIM bisa selesai disusun pada pekan ini.
“Minggu ini diharapkan selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, selaku Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS, Edwar Hiariej menegaskan kalau konsinyering penyusunan DIM itu bertujuan untuk memastikan internal pemerintah bisa betul-betul mempersiapkan, solid dan kompak dalam menyikapi langkah lanjutan pembentukan RUU TPKS.
“DIM yang dihasilkan akan merefleksikan pandangan pemerintah yang komprehensif, tidak sektoral,” ungkap Edward.
Edward juga mengatakan kalau kementerian/lembaga yang terlibat menunjukkan semangat untuk memastikan RUU TPKS nantinya akan memaksimalkan upaya pencegahan kekerasan seksual, memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual serta memberikan payung hukum yang mumpuni bagi aparat penegak hukum untuk bergerak dalam kerangka penegakan hukum.
“Semua aspek kami antisipasi, DIM pemerintah dipastikan akan berisi penguatan substansi di aspek pencegahan, perlindungan korban, ketentuan pidana, hukum acara pidana, dan aspek-aspek kunci lainnya.” melansir suara.com.
Adapun yang terlibat dalam konsinyering pembahasan DIM RUU TPKS tersebut adalah perwakilan kementerian/lembaga yang memiliki irisan tugas dan fungsi dalam RUU TPKS. Mulai dari Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Kantor Staf Presiden.