Jangan Sampai Tertipu. Berikut Cara Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal!!!

Gambar diambil dari https://akcdn.detik.net.id/visual/2021/06/23/infografis-waspada-pinjol-ilegal_169.jpeg?w=650

Jabartrigger.com – Pinjaman online (pinjol) semakin populer di Indonesia. Banyaknya iklan yang mempromosikan pinjol menjadi salah satu penyebabnya. Namun, Anda perlu mewaspadai adanya pinjol ilegal yang dapat menimbulkan risiko dan masalah bagi para peminjam. Otoiritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, saat ini sudah 5.000 pinjol ilegal yang diberhentikan operasionalnya. Namun, masih banyak masyarakat yang menjadi korban lilitan hutang dari pinjol ilegal karena kemudahan dalam mengaksesnya.

Ada beberapa cara yang  dapat dilakukan untuk memeriksa apakah pinjol tersebut ilegal atau legal. Cara tersebut adalah sebagai berikut:

Melalui Situs OJK

Cara pertama adalah mengunjungi halaman resmi OJK, dengan langkah sebagai berikut:

  1. Buka situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id/
  2. Pilih menu IKNB > Fintech
  3. Klik tautan berisikan pinjol legal yang terdaftar di OJK
Baca juga  20 Koperasi di Jakarta Terbukti Praktik Pinjol Ilegal, Modus Ngaku Berizin OJK

Melalui WhatsApp OJK

OJK menyediakan layanan pengecekan legalitas pinjol melalui Whatsapp dengan langkah sebagai berikut:

  1. Simpan nomor HP OJK 081157157157
  2. Buka aplikasi WhatsApp
  3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya “pinjol.com”
  4. Kirim pesan
  5. Tunggu hingga bot memberi jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

Melalui Telepon atau Email

Anda juga dapat melakukan pengecekan pinjol ilegal melalui telpon OJK di nomor 157 atau melalui email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id

Pastikan menggunakan pinjol yang telah memiliki izin resmi dari OJK dan terdaftar sebagai lembaga keuangan yang legal. Kebanyakan korban tergiur dengan penawaran yang diberikan dari pinjol ilegal.

Baca juga  OJK Beberkan Kondisi Sektor Jasa Keuangan Selama 2021

(mad)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *