jabartrigger.com – Pemerintah telah melakukan berbagai relaksasi kebijakan untuk mendorong UMKM agar terus tumbuh walaupun pada kondisi pandemi seperti saat ini, salah satunya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Relaksasi kebijakan KUR antara lain peningkatan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, tambahan subisidi bunga KUR sebesar 6 persen pada 2020 dan 3 persen pada 2021, penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR, serta relaksasi persyaratan administrasi.
“Relaksasi kebijakan KUR tersebut merupakan bukti keberpihakan Pemerintah kepada UMKM agar dapat pulih dan tumbuh cepat di tengah pandemi,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Kamis (9/9/2021).
Tercatat dari Januari hingga 6 September 2021, penyaluran KUR telah terealisasi kepada 4,73 juta debitur dengan nilai mencapai Rp 176,92 triliun. Capaian ini merupakan 69,93 persen dari target 2021 sebesar Rp 253 triliun atau 62,08 persen dari target perubahan di 2021 sebesar Rp 285 triliun.
Pemerintah terus mengupayakan agar KUR dapat dimanfaatkan secara luas bagi masyarakat yang menjalankan usaha produktif, termasuk usaha rintisan (start-up), untuk menumbuhkan minat kewirausahaan dan mendorong pengembangan usaha hingga naik kelas.
Selain itu kata dia pengendalian kesehatan yang dibarengi dengan kebijakan pemulihan ekonomi mulai membuahkan hasil positif. Perekonomian Indonesia menunjukkan pemulihan di mana pertumbuhan ekonomi pada Triwulan II-2021 mencapai sebesar 7,07 persen (yoy).
Semua komponen aggregate demand yaitu konsumsi, pengeluaran pemerintah, investasi, ekspor dan impor menunjukkan pertumbuhan positif, demikian juga di sisi supply.
Dalam program pemulihan ekonomi nasional, dukungan dunia usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu prioritas Pemerintah. Peran UMKM pada perekonomian Indonesia cukup besar, di mana kontribusinya pada PDB 2019 mencapai 60,51 persen41 dan kontribusi tenaga kerja UMKM terhadap total tenaga kerja mencapai 96,92 persen.
Kondisi ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia untuk meningkatkan produktivitas UMKM di tengah pandemi Covid-19.
“Harapannya, ketika UMKM bisa bangkit dan tumbuh maka akan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Sumber : Suara.com