Hati-hati Pinjam Uang Lewat Fintech

BISNIS /Makro/Keuangan/Properti/Inspiratif OJK Minta Masyarakat Hati-hati Pinjam Uang Lewat Fintech Iwan Supriyatna | Achmad FauziKamis, 24 Desember 2020 | 15:25 WIB OJK Minta Masyarakat Hati-hati Pinjam Uang Lewat Fintech Ilustrasi konsep bisnis Fintech

jabartrigger.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati dalam meminjam uang secara online lewat perusahaan financial technology atau Fintech.

Masyarakat harus melihat, apakah fintech itu telah berizin OJK atau belum. Jika telah berizin, maka masyarakat bisa meminjam uang secara aman.

Namun jika belum berizin, masyarakat harus waspada dengan iming-iming kemudahan penawaran yang ditawarkan.

“Sampai dengan 15 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 151 perusahaan,” kata OJK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).

Baca juga  Presiden Jokowi dan Gubernur Ganjar Pranowo Peringati Hari Lahir Pancasila di NTT

Adapun terdapat 1 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Baca juga  Persebaya Tembus Tiga Besar Klasemen Sementara Liga 1

 

 

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *