Hari ini DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Kode Etik Sekjen Bawaslu

Ilustrasi sidang DKPP. [Foto: DKPP]

jabartrigger.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Sekretaris Jendral Bawaslu RI Ichsan Fuady sebagai teradu.

Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 itu dijadwalkan untuk digelar di Ruang Sidang DKPP, pukul 09.00 WIB pada Kamis (3/8/2023).

Perkara ini diadukan oleh pegawai megeri sipil (PNS) di Sekretariat Bawaslu Indrawati. Dia memberikan kuasa kepada Rahmat Devi Irawan, Eka Kurnia Chrislianto, dan Rudy Farcison.

Ichsan Fuady diduga telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang Indrawati untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca juga  Atribut FPI di Petamburan Dicopot, Polisi dan TNI akan Selalu Mengawasi

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia, melansir Suara.com, Kamis (3/8/2023).

Dia menambahkan sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui media sosial.

Baca juga  Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tandas Yudia.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *