Gibran dan Kaesang Diduga Korupsi Pakai Pola Baru, Ubedilah: Tidak Seperti Biasanya

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangerap ke KPK atas dugaan KKN, Senin (10/1/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]

jabartrigger.com – Dosen UNJ Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

Dikutip dari Terkini.id–jaringan Suara.com, Ubedilah mengaku, laporan tersebut murni tanpa ada unsur politik.

Dia mengaku sebagai ASN yang mengutamakan kepentingan negara.

“Karena saya bukan politisi, saya aparatur sipil negara, bukan aparatur sipil penguasa, maka kepentingan-kepentingan negara ya diutamakan,” kata Ubedilah, dikutip dari suara.com, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut, Ubed menjelaskan tentang praktik korupsi yang memiliki pola baru.

Menurutnya, korupsi bukan saja mengambil uang milik rakyat ataupun APBN.

“Nah, korupsi itu kan realnya, itu tidak hanya mengambil uang dari APBN, tapi korupsi juga ada suap, ada gratifikasi,” ujarnya.

Baca juga  ICW Sebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Harus Dibawa ke Sidang Suap AKP Robin

Dugaan korupsi yang dilaporkannya juga menyangkut kekayaan dan ekosistem sumber daya alam di Indonesia yang mulai rusak.

“Kerusakan hutan lebih dari 20.000 hektar itu merusak ekosistem lingkungan. Lingkungan Republik ini rusak, napas manusia di wilayah Sumatera juga terganggu,” bebernya.

“Ini sebenarnya kerugian besar bagi negara yang harus diperlakukan secara adil dan diadili secara benar,” imbuhnya.

Ubedilah menduga kasus korupsi yang dilakukan Gibran dan Kaesang menggunakan model baru dan tidak seperti biasanya.

“Saya katakan, korupsi itu bukan hanya mengambil uang APBN ya, di situ ada suap, gratifikasi,” jelasnya.

Baca juga  Mensos Juliari Jadi Tersangka Korupsi Bansos, PKS: Jokowi Harus Minta Maaf!

Ia menduga ada gratifikasi model baru seperti pergeseran saham.

“Nah ini ada dugaan gratifikasi model baru nih, pergeseran saham dan sebagainya. Ini nanti KPK yang punya otoritas. Dalam pola yang baru, tidak seperti yang biasanya,” ungkapnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *