Firli Cs Ogah Patuhi Putusan PTUN dan Ombudsman, Novel Baswedan: Mau Menang-menangan?

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021).

jabartrigger.com – Penyidik senior KPK, Novel Baswedantak habis pikir dengan pimpinan KPK era Firli Bahuri cs yang ogah menjalankan putusan PTUN hingga rekomendasi Ombudsman RI.

Padahal, KPK sudah dinyatakan kalah melawan pegawai soal rotasi jabatan di tingkat PTUN.

Melalui akun Twitter @nazaqistsha, Novel Baswedan mengkritik sikap KPK tersebut.

Ketika pimpinan KPK era pak Firli dkk kalah gugatan di PTUN oleh pegawai KPK, nomor perkara 64K/TUN/2020 mereka juga enggak mau laksanakan,” kata Novel seperti dikutip Suara.com, Jumat (6/8/2021).

Tak hanya itu, Novel juga menyoroti sikap para pimpinan KPK yang acuh terhadap rekomendasi Ombudsman RI terkait Tes Wawasan Kebangsaan alias TWK

Ketika dapat tindakan korektif dari Ombudsman RI juga enggak mau indahkan,” ungkapnya.

Novel mempertanyakan maksud KPK yang menolak menjalani segala rekomendasi dan putusan yang ada.

Lalu maunya apa? Maunya menang-menangan?” ujar Novel.

Kritik Novel Baswedan soal KPK ogah jalankan rekomendasi ORI (Twitter)
Kritik Novel Baswedan soal KPK ogah jalankan rekomendasi ORI (Twitter)

KPK Tuding Ombudsman Maladministrasi

KPK balik menuding Ombudsman RI telah melakukan maladministrasi dalam pemeriksaan TWK.

Baca juga  Cocok untuk Makan Malam Romantis, Ini Resep Spaghetti Bolognese Praktis

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menolak menjalankan rekomendasi dari Ombudsman karena mengendus adanya dugaan maladministrasi.

“Saat saya dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan Ombudsman RI disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Artinya, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV,” ucap Ghufron.

“Tapi yang hadir siapa? Robert Na Endy Jaweng, seorang komisioner. Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan,” Ghufron menambahkan.

Ghufron menyatakan KPK keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.

“Mengingat Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI,” ucap Ghufron.

Setidaknya, kata Ghufron, ada 13 poin keberatan KPK atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI. Dimana salah satunya, KPK menilai bahwa Ombudsman RI dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Baca juga  Golkar Buka Peluang Gandeng Ganjar di Pilpres 2024, Mau Diduetkan dengan Airlangga

Lantaran, para pelapor dianggap bukan sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan publik terhadap KPK.

Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *