Faisal Basri Tantang Luhut Binsar Panjaitan: Saya Juga Mau Disomasi Seperti Haris Azhar!

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri.

jabartrigger.com – Ekonom Faisal Basri menantang Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk mensomasi dirinya seperti halnya melakukan somasi dan laporan pidana terhadap aktivis Lokataru Haris Azhar dan KontraS Fatia Maulidiyanti.

Faisal mengatakan, hal ini menjadi momentum yang baik untuk warga dan pemerintah saling buka-bukaan terhadap praktik kotor pejabat negara.

“Bagi saya ini momentum emas, saya juga sebetulnya juga pengin disomasi dari dulu, supaya datang momentum itu, saya ini lebih kasar dari Bang Haris, wong saya katakan dia (Luhut) lebih berbahaya dari Coronavirusenough is enough,” kata Faisal dalam diskusi virtual, Jumat (8/10/2021).

Dia bahkan menyebut, praktik kotor pejabat negara saat ini sudah sangat terlihat di permukaan, sehingga harus dibersihkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung sebagai kepala negara.

Baca juga  Ekonom Faisal Basri Akan Gugat UU IKN ke MK

“Ini momentum jangan disia-siakan, inilah saat terbaik kebusukan yang tidak bisa ditutup-tutupi lagi, mau pakai minyak wangi satu ton juga gak bisa, mulailah Pak Jokowi bersih-bersih,” ucapnya.

“Tapi kalau Pak Jokowi nggak mau, patut diduga Pak Jokowi ada apa-apanya, terlibat secara tidak langsung, kita tidak mau menjatuhkan presiden kok, kita ingin hak rakyat jangan direbut,” sambung Faisal.

Diketahui, Luhut melaporkan Haris dan Fatia dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik setelah membongkar dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Papua melalui channel YouTube-nya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Haris dan Fatia dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.

Baca juga  Dorong Akselerasi PTM, Pemerintah Umumkan SKB Empat Menteri

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *