Era Firli Bahuri Masa Terkelam KPK, Febri Diansyah: Rombak Total Pimpinan!

Febri Diansyah mundur dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK.

jabartrigger.com – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFebri Diansyah menyebut kinerja lembaga antirasuah tersebut di era kepemimpinan Firli Bahuri menjadi yang paling kelam dalam sejarah pemberantasan korupsi.

Menurutnya, kekinian KPK lebih cenderung menonjolkan kontroversi ketimbang prestasi.

Hal itu disampaikan Pendiri Firma Hukum Visi Integritas itu dalam diskusi virtual Public Virtue Institute bertajuk ‘Kontroversi Firli Bahuri: Pelemahan Pemberantasan Korupsi dan Regresi Demokrasi‘ pada Minggu (15/8/2021).

“Saat ini merupakan masa paling kelam selama KPK pernah ada. Kita nggak tahu besok, kita gak tahu tahun depan apakah KPK masih ada. Tapi ini masa paling kelam bagi KPK,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengemukakan, selama 20 bulan KPK di bawah kepemimpinan Firli selalu ada kontroversi yang bermunculan.

Baca juga  Kemenkeu Gandeng KPK untuk Pantau Kegiatan Ekspor Impor

Mulai dari Harun Masiku, tes wawasan kebangsaan (TWK), penyidik tertangkap menerima suap, mengabaikan rekomendasi Ombudsman hingga arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal TWK.

“KPK era baru ini cenderung memunculkan kontroversi dibanding dengan prestasi,” ujar Febri.

Menurut Febri hal ini juga tercermin dengan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Sebab berdasarkan hasil survei LSI, kata Febri, efektivitas KPK sebagai lembaga negara menurun menjadi 64 persen pada 2020 jika dibandingkan tahun 2018 sebesar 84 persen.

“Turunnya bukan landai, tapi sangat curam kalau dilihat 2021 angkanya akan lebih menunjukkan bagaimana turunnya efektivitas KPK,” ungkapnya.

Selain itu, Febri menilai melemahnya KPK sebagai lembaga antirasuah ialah buah hasil dari rendahnya komitmen politik, hukum dan problematika kepemimpinan KPK era Firli.

Baca juga  Lebaran, Kesha Ratuliu Umumkan Kehamilan

Sekaligus, tidak dapat diharapkannya peran Dewan Pengawas alias Dewas KPK.

“Penyelamatan KPK hanya dapat dilakukan dengan cara membatalkan UU KPK dan kembali ke UU 20 tahun 2002 serta merombak total pimpinan KPK. Itu kalau memang ingin meminimalisir semakin hancurnya KPK era baru,” katanya.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *