jabartrigger.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa mantan Direktur Utama PT Telkomsel berinsial SH, dan Direksi PT Telkom Indonesia berinisial EW. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 300 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya telah hadir memenuhi panggilan penyidik, Senin (31/5/2021) pagi.
SH dan WE sebelumnya berhalangan hadir saat panggilan pertama, Kamis (27/5) pekan lalu.
“Menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp 300 miliar. Hari ini hadir untuk diambil keterangannya untuk diklarifikasi,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Subdit V Korupsi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap SH dan EW pada Kamis (27/5) pekan lalu.
Panggilan pemeriksaan terhadap Dirut PT Telkomsel SH berdasar pada Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus.
Sedangkan EW, Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Namun keduanya berhalangan hadir dengan alasan ada kegiatan peluncuran 5G.
Sumber : Suara.com