Dua Orang Tak Akui Utang BLBI, Mahfud MD Siap Libatkan Semua Aspek Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD saat menjelaskan Kepres Kasus BLBI.

jabartrigger.com – Dua anak mantan presiden yang memiliki utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Tutut dan Tommy Soeharto, sudah ditemui melalui kuasa hukum mereka.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban, selaku Ketua Pelaksana Satgas BLBI. Berkaitan dengan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Nanti akan dilakukan oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Polri, dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim),” ucap Mahfud selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), Rabu (27/10/2021).

Ia mengapresiasi obligor dan debitur yang merespons dan datang memenuhi panggilan satgas dan bersedia membayar hingga kini menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan kepada satgas.

Baca juga  Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Jimly: Mestinya 17 April Jangan Diubah-ubah

Pada tahap pertama, obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI berjumlah 19 orang. Mahfud menyebut, delapan orang telah dipanggil Satgas BLBI yang meliputi enam orang memenuhi panggilan termasuk diwakili kuasanya, sedangkan dua obligor tak memenuhi panggilan.

“Dari enam obligor yang sudah dipanggil sebagian mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran,” katanya.

Selain itu ada 14 debitur yang sudah dipanggil dan semuanya hadir memenuhi panggilan satgas. Sebagian dari mereka, mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran.

Sementara sebagian lainnya mengakui separuh jumlah utangnya, serta sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

Baca juga  Jokowi ke Menteri di Rapat Kabinet: Jangan Tutup Diri, Jangan Takut Dikritik

Untuk itu, langkah satgas selanjutnya antara lain akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor dan debitur seperti perusahaan, saham rekening, dan aset tanah, serta melakukan pembatasan keperdataan.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *