DPR Buka Suara Soal Pengiriman Draf UU di Parlemen, Ini Penjelasannya

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin

jabartrigger.com – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan Sekretariat Jenderal DPR RI tidak lagi harus mencetak draf undang-undang (UU) dalam bentuk kopi cetak (hardcopy).

Ia mengatakan bahwa pengiriman draf undang-undang di parlemen sekarang memakai mekanisme e-parlemen.

“Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi,” kata Azis di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Selain itu, kata Azis, apabila anggota dewan tetap ingin bentuk cetak, dikirim kepada mereka. Hal ini dapat menggunakan mekanisme lainnya di dalam Tata Tertib DPR RI Pasal 168.

Baca Juga:Gaduh UU Ciptaker, DPR Ngaku Siap Pertanggungjawabkan ke Hadapan Allah

Baca juga  Dokter Lois Ditangkap Polisi Setelah Sesumbar Tak Percaya Covid-19

Azis mengatakan berdasarkan Pasal 168 Tata Tertib DPR RI, anggota boleh mengakses langsung kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk meminta draf kopi cetaknya (hardcopy) secara detail.

Menurut Azis, mekanisme e-parlemen itu telah diluncurkan DPR RI beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2020.

“Tepatnya tanggal 8, itu sudah meluncurkan e-Parlemen,” kata Azis.

Dengan peluncuran itu, menurut dia, tidak ada lagi keharusan setiap anggota mendapatkan kopi cetak draf perundang-undangan, tetapi akan dikirim melalui e-mail.

“Semuanya dikirim melalui e-mail, ke setiap (alamat) e-mail anggota untuk anggota itu mengunduh atau mencetaknya secara pribadi di ruang masing-masing,” kata Azis.

Baca juga  Ban Michelin Gunakan Bahan Daur Ulang, Kualitasnya Oke?

“Bila tetap tidak mau, bisa minta ke Gedung Kesekjenan, lantai 2,” kata Azis menambahkan.

Baca Juga:KSP Sebut Harus Pegang Teks UU Cipta Kerja yang Sama kalau Mau Debat

SUmber : Suara.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *