
Oleh: Dhita Karuniawati )*
Dalam beberapa tahun terakhir, digitalisasi menjadi elemen penting dalam reformasiberbagai sektor pemerintahan, termasuk dalam program bantuan sosial (Bansos). Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial dan institusi terkait, terusmendorong transformasi digital guna memastikan penyaluran bansos lebih tepatsasaran, transparan, dan efisien. Digitalisasi dalam distribusi bansos bukan sekadarinovasi teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas sertameningkatkan efektivitas program sosial demi kesejahteraan rakyat.
Program Bansos merupakan jaring pengaman sosial untuk masyarakat miskin danrentan, terutama saat menghadapi krisis ekonomi atau bencana alam. Namun, program ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari data penerima manfaat yang tidakakurat, tumpang tindih bantuan, hingga praktik korupsi dan penyalahgunaan dana.
Melalui digitalisasi, pemerintah dapat meminimalisasi berbagai permasalahan tersebut. Sistem berbasis teknologi informasi memungkinkan pengelolaan data secaraterintegrasi dan real-time. Dengan demikian, data penerima Bansos dapat diverifikasidan diperbarui secara berkala, menghindari penerima ganda dan memastikan bantuandiberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Salah satu bentuk implementasi digitalisasi bansos yang sudah berjalan adalahintegrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan sistem informasidigital lainnya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening bank. Melaluisistem ini, pemerintah bisa memastikan bahwa bantuan diterima langsung olehpenerima sah tanpa perantara yang berpotensi menyalahgunakan dana.
Teknologi juga memungkinkan pelacakan penyaluran bantuan dari pusat hingga ketangan penerima. Penggunaan aplikasi dan sistem manajemen distribusi menjamintransparansi alur dana, mulai dari penganggaran, pencairan, hingga penerimaan di lapangan. Laporan digital yang dihasilkan juga dapat langsung diakses oleh lembagapengawas dan masyarakat umum, sehingga mempermudah proses audit danmemperkuat pengawasan publik.
Digitalisasi juga memberi keuntungan dari sisi efisiensi. Dengan proses yang serbaotomatis dan digital, biaya distribusi Bansos dapat ditekan. Misalnya, bantuan yang disalurkan melalui rekening bank atau dompet digital menghilangkan kebutuhandistribusi fisik yang memerlukan logistik besar dan berisiko kehilangan atauketerlambatan.
Selain itu, proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan secara digital memungkinkan waktu yang lebih cepat dalam menentukan siapa saja yang layakmenerima bantuan. Dalam konteks respons cepat terhadap bencana atau situasidarurat, digitalisasi mempercepat pengambilan keputusan dan pencairan bantuan.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti pentingnyadigitalisasi program bantuan sosial (Bansos) sebagai kunci agar bisa menyediakanlayanan yang lebih tepat sasaran, transparan dan efisien. Presiden Prabowo Subiantomemberikan arahan terkait urgensi akselerasi transformasi digital layanan publik, terutama dalam sistem perlindungan sosial.
Adapun salah satu inisiatif utama yang tengah disiapkan adalah Portal Perlinsos, sebuah platform terpadu yang didukung oleh DPI, yang meliputi identitaskependudukan digital, data biometric sebagai alat autentikasi, dan SPLP sebagai Data Exchange Platform. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengakses proses verifikasi, pendaftaran, hingga pengelolaan bansos secara digital, mandiri, aman, danmudah. Pada tahap awal, dua program utama yang akan menjadi fokus pilot project adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Luhut mengatakan Kabupaten Banyuwangi ditetapkan sebagai lokasi percontohannasional karena kesiapan infrastruktur digital dan komitmen pemerintah daerah dalammendorong inovasi pelayanan publik.
Luhut juga menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan pilot project yang solid danterkoordinasi, disertai evaluasi menyeluruh serta penyusunan rekomendasi konkret, agar model ini dapat direplikasi secara nasional dalam waktu dekat. Proses ini sebagaisimbol komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, adaptif, dan berbasis data. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan digital yang terintegrasidan berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat Indonesia dapat terwujud.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafidmengatakan pihaknya mendukung digitalisasi Program Perlindungan Sosial, khususnyadalam penyaluran bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Pihaknya telahmenyiapkan infrastruktur penting guna memastikan penyaluran bantuan sosial berjalansecara akurat, cepat, dan aman.
Meutya memastikan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang digunakandalam digitalisasi Bansos berjalan dengan baik dan aman dari serangan siber. SPLP iniadalah sistem penting yang menghubungkan data dan layanan Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik (SPBE) antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Meutya juga meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memberikanakses terhadap data yang terkait dengan Program Perlindungan Sosial agar penyaluranbantuan sosial tepat sasaran, karena didasarkan atas data yang akurat.
Keberhasilan digitalisasi Bansos sangat bergantung pada kolaborasi multipihak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan dukungan dari sektor swasta, lembaga keuangan, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk memperkuat sistemyang ada dan mengedukasi masyarakat.
Partisipasi publik juga penting dalam mendorong akuntabilitas. Masyarakat harusdiberikan ruang untuk melaporkan penyimpangan atau ketidakadilan dalam penyaluranBansos. Pelibatan warga dalam pemutakhiran data dan pengawasan distribusi akanmeningkatkan rasa kepemilikan dan kepercayaan terhadap program pemerintah.
Digitalisasi Bansos bukan sekadar transformasi teknologi, melainkan langkah besarmenuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif. Dengansistem yang terintegrasi, akuntabel, dan efisien, pemerintah dapat menjawab tantangankemiskinan secara lebih tepat dan berkelanjutan. Di tengah dinamika global yang penuhketidakpastian, digitalisasi menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa tidak adawarga negara yang tertinggal dari jangkauan perlindungan sosial.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia