jabartrigger.com – Kementerian Agama atau Kemenag resmi cabut izin operasional Pondok Pesantren atau Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur hari ini, imbas adanya dugaan anak kiai melakukan pencabulan terhadap santrinya.
Informasi itu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono. Menurut dia, pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang itu karena menyalahi aturan.
Bahkan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan oleh pihaknya (Kemenag).
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” katanya, mengutip dari DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono.