Baasyir Dikawal Ketat Menuju Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo

Abu Bakar Baasyir.

jabartrigger.com – Abu Bakar Baasyir hari ini resmi bebas dari hukuman dan  tengah melakukan perjalanan ke Ponpes Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo.

Dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, Juru bicara Ponpes Al Mukmin Ngruki Endro Sudarsono membenarkan saat ini Abu Bakar Baasyir sedang dalam perjalanan menuju Sukoharjo.

 

Ada empat unit mobil rombongan penjemput Baasyir dengan dikawal oleh petugas Kepolisian. Diperkirakan, rombongan Baasyir tiba di Pondok pesantren Al Mukmin Ngruki, sekira pukul 14.00 WIB.

Dia mengatakan ABB keluar dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 05.24 WIB.

ABB keluar dengan menggunakan ambulans berpelat nomor B 1642 PIX, diikuti mobil berukuran sedang bernomor polisi AD 1138 WA dan 2 mobil lainnya. Sehingga total ada rombongan 4 mobil.

Baca juga  Ibunda Wafat, Penampakan Jokowi Saat Tiba di RST Slamet Riyadi Surakarta

“Ustad Abu Bakar Ba’asyir berada di satu mobil dengan Abdul Rochim putranya, juga didampingi Ketua TPM Ahmad Midan,” katanya.

Kondisi Abu Bakar Baasyir saat perjalanan pulang. (Solopos/Istimewa)

Mendoakan dari Rumah

Saat ini Endro mengatakan pengamanan swakarsa untuk mengantisipasi massa yang hadir sudah dilakukan sejak Kamis (7/1/2021) malam sampai Sabtu (9/1/2021) pagi.

Endro terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu datang ke Ponpes Al Mukmin. Pihak keluarga juga meminta agar masyarakat cukup mendoakan dari rumah.

Endro memastikan tidak ada acara penyambutan khusus di ponpes. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar cukup mendoakan dari rumah.

 

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir hari ini bebas secara murni. Baasyir sebelumnya divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Baca juga  Pemerintah Klaim Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 12 Persen Lebih Responsif

Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *