Andi Irfan Jaya Mantan Politikus Nasdem Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Penampakan sidang kasus terdakwa Andi Irfan Jaya yang menghadirkan empa saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

jabartrigger.com – Mantan Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

Selain pidana, Andi juga harus membayar uang denda hingga Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

 

“Menjatuhkan pidana terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan,” kata Jaksa dalam pembacaan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

Jaksa menilai, Andi terbukti dalam surat dakwaan memberikan uang suap kepada Jaksa Pinangki sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat.

Baca juga  Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara

Uang itu dari Djoko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), dalam mengurus perkara Djoko terkait kasus cassie bank bali.

Selain itu, Andi juga dijerat melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra melalui action plan dengan menjanjikan sejumlah uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Adapun hal yang memberatkan Andi Irfan yakni, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sekaligus, Andi Irfan juga tidak mengakui perbuatannya.

 

“Untuk hal meringankan terdakwa Andi Irfan Jaya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, Terdakwa bersikap sopan dan mempermudah jalan persidangan,” katanya.

Baca juga  Febri Diansyah: Ruang Publik Kotor Gegara Buzzer sebagai Hama Demokrasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *