Jabartrigger.com – Pinjaman online (pinjol) semakin populer di Indonesia. Banyaknya iklan yang mempromosikan pinjol menjadi salah satu penyebabnya. Namun, Anda perlu mewaspadai adanya pinjol ilegal yang dapat menimbulkan risiko dan masalah bagi para peminjam. Otoiritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, saat ini sudah 5.000 pinjol ilegal yang diberhentikan operasionalnya. Namun, masih banyak masyarakat yang menjadi korban lilitan hutang dari pinjol ilegal karena kemudahan dalam mengaksesnya.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memeriksa apakah pinjol tersebut ilegal atau legal. Cara tersebut adalah sebagai berikut:
Melalui Situs OJK
Cara pertama adalah mengunjungi halaman resmi OJK, dengan langkah sebagai berikut:
- Buka situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id/
- Pilih menu IKNB > Fintech
- Klik tautan berisikan pinjol legal yang terdaftar di OJK
Melalui WhatsApp OJK
OJK menyediakan layanan pengecekan legalitas pinjol melalui Whatsapp dengan langkah sebagai berikut:
- Simpan nomor HP OJK 081157157157
- Buka aplikasi WhatsApp
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya “pinjol.com”
- Kirim pesan
- Tunggu hingga bot memberi jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Melalui Telepon atau Email
Anda juga dapat melakukan pengecekan pinjol ilegal melalui telpon OJK di nomor 157 atau melalui email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id
Pastikan menggunakan pinjol yang telah memiliki izin resmi dari OJK dan terdaftar sebagai lembaga keuangan yang legal. Kebanyakan korban tergiur dengan penawaran yang diberikan dari pinjol ilegal.
(mad)