Skandal Kontroversial di Miss Universe Indonesia 2023: Finalis Difoto Tanpa Busana Sebelum Grand Final

Mellisa Anggraini, kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang mengaku dilecehkan saat kontestasi kecantikan.

jabartrigger.com – Skandal mengguncang ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 setelah seorang finalis melaporkan yayasan penyelenggara, PT Capella Swastika Karya, atas dugaan pelecehan seksual.

Finalis tersebut, Mellisa Anggraeni, melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya setelah dirinya dan rekan-rekannya diminta untuk melakukan body checking dan difoto tanpa busana beberapa hari sebelum grand final berlangsung.

Perwakilan hukum Mellisa, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin (7/8), mengungkapkan kronologi peristiwa yang mengejutkan ini.

Pada tanggal 1 Agustus, para finalis dijadwalkan untuk fitting baju di sebuah ballroom hotel tempat penyelenggaraan acara, namun, tanpa pemberitahuan sebelumnya, mereka diarahkan untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana.

“Sebenarnya agendanya fitting, tetapi ada agenda yang mereka buat. Fitting-nya memang iya, tapi di luar itu ada tiba-tiba tanpa diagendakan,” kata Mellisa Anggraeni.

Lebih lanjut, Mellisa menjelaskan bahwa body checking dilakukan bukan dalam lingkungan yang privat. Tempat pelaksanaan body checking hanya dipisahkan oleh banner dan gantungan baju dari ruangan lain.

Baca juga  Masuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Inilah Jejak Pendidikan Najwa Shihab

“Ballroom, bisa kebayang kan ya gede, ada CCTV hanya dibuat sekat dari banner dan gantungan baju. Jadi mereka yang dari dalam bisa melihat dari luar,” ujar Mellisa.

Pihak Mellisa juga menyatakan bahwa proses pengecekan ini menimbulkan tekanan psikologis pada finalis yang harus berada dalam kondisi tanpa busana dan disaksikan oleh pihak lawan jenis.

Ada kekhawatiran bahwa momen tersebut terekam oleh CCTV di ballroom hotel dan dapat tersebar luas.

“Ditambah lagi dalam pada saat dilakukannya body checking, tidak hanya sesama jenis yang ada di sana, tetapi ada pihak lawan jenis, dan ini kan sangat menyakitkan hati,” ungkap Mellisa.

Keprihatinan atas kejadian ini tidak hanya datang dari Mellisa sendiri, tetapi juga dari berbagai pihak yang mengikuti perkembangan skandal ini.

Baca juga  UMK dan Koperasi Berpeluang Ikuti Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar

Pihaknya telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam laporan tersebut adalah PT Capella Swastika Karya.

Mellisa dan kuasa hukumnya mengacu pada Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kesusilaan (TPKS) dalam laporan mereka, serta juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Mereka menegaskan bahwa pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 1 Agustus.

sumber berita: berbagai sumber

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *