jabartrigger.com – Bareskrim Polri telah menahan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan dan penistaan agama.
Pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, dan setelah proses gelar perkara, keputusan untuk menetapkan dia sebagai tersangka disepakati oleh semua pihak yang terlibat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal 2 Agustus 2023,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8).
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga tanggal 21 Agustus 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, memastikan bahwa Panji Gumilang langsung ditahan setelah penyidikan selesai.
Proses pemeriksaan dilakukan dari pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB, dengan lima kali proses koreksi, pada pukul 21.15 WIB, penyidik memberikan surat penangkapan dan penetapan tersangka kepada Panji Gumilang.
sumber berita: berbagai sumber