jabartrigger.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia saat ini tengah menyusun perubahan kebijakan insentif kendaraan listrik guna mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di negara tersebut.
Salah satu aspek yang akan direvisi adalah aturan baru insentif untuk motor listrik.
Program bantuan pemerintah yang telah diberikan sebelumnya sedang dievaluasi, beberapa syarat dan persyaratan yang sebelumnya ditetapkan akan dihapus.
“Jadi, yang berhak menerima bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik berbasis NIK atau KTP hanya diizinkan untuk membeli satu motor listrik saja,” ungkap Menperin Agus Gumiwang, Selasa, (1/8).
Evaluasi atas aturan insentif motor listrik ini dilakukan sebagai respons terhadap rendahnya minat pembelian kendaraan listrik di kalangan masyarakat.
Data dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) menunjukkan bahwa per tanggal 27 Juli 2023, masih terdapat sisa kuota 198.791 unit motor listrik yang belum tersalurkan.
Sebagai upaya untuk mendorong penjualan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah menetapkan target sebanyak 200 ribu unit motor listrik baru harus terjual pada tahun ini melalui program insentif kendaraan listrik.
Selain mengenai perubahan aturan insentif motor listrik, pemerintah juga akan mengevaluasi subsidi untuk mobil listrik di Indonesia, pemilik mobil listrik hanya dikenakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen.
“Sebagai bagian dari evaluasi, pemerintah akan mengkaji kemungkinan penyesuaian pajak dan restitusi untuk mobil listrik roda empat,” tambahnya.
Saat ini, program subsidi tersebut baru melibatkan merek-merek mobil tertentu, seperti Wuling dan Ionic 5.
sumber berita: berbagai sumber