jabartrigger.com – Tujuh anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian terduga pelaku kasus narkoba berinisial DK (38).
Korban diduga meninggal dunia dengan tidak wajar dalam proses penangkapannya, pengungkapan kejanggalan pertama kali muncul setelah perwakilan keluarga korban menjemput jenazah di salah satu rumah sakit.
Pengacara korban, Ramzy Brata Sungkar, menerima keluhan dari seorang pria yang merasa curiga dengan kematian salah seorang anggota keluarganya.
Pria tersebut mendatangi kantor pengacara pada Selasa, 25 Juli 2023 malam. Setelah mendengar ceritanya, Ramzy mendapatkan kuasa dari keluarga korban untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.
“Ditangkap kok mati,” kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Ramzy mengungkapkan bahwa detail kronologi kematian DK masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Oleh karena itu, bersama tujuh orang dari keluarga korban, ia menyambangi Polda Metro Jaya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Pihak kepolisian telah membuat laporan tipe A untuk mengungkap kematian korban, dan Ramzy menyambut baik langkah ini karena membantu meringankan tugas sebagai penasehat hukum keluarga korban.
“Prosedur yang sudah dilakukan oleh Polda Metro sangat membantu sangat “meringankan” tugas-tugas kami sebagai penasehat hukum dari keluarga korban di mana prosesnya tadi sudah dijabarkan? dengan laporan tipe A yang itu internal sendiri,” ujar dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa delapan orang terperiksa dari Bidang Propam Polda Metro Jaya telah dilimpahkan.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa peristiwa ini dimulai dari tindakan unit yang melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkoba dan kemudian menggunakan kekerasan berlebihan yang menyebabkan kematian seseorang.
“Yang masuk pidana adalah 7 orang 1 dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, 1 orang masih DPO. Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” ucap dia.
Pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut motif dan tanggung jawab dari peristiwa ini.
Kombes Hengki Haryadi menegaskan bahwa kasus ini akan diteliti dengan seksama untuk menentukan apakah kegiatan para anggota polisi didasarkan pada surat perintah resmi, serta mengapa mereka menggunakan kekerasan secara berlebihan.
Pasal-pasal hukum yang akan dikenakan terhadap para tersangka juga masih dalam proses penelitian untuk memastikan keadilan.
“Yang jelas ini adalah delik materiil ada akibat orang meninggal dunia oleh karenanya penyidikan kita secara berkesinambungan, nanti unsur pasal mana yang akan dikenakan yang jelas kita akan menimbulkan efek deterens kepada pada pelaku-pelaku ini agar sebagai contoh tidak terulang kembali,” tandas dia
sumber berita: berbagai sumber