jabartrigger.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan – Dokter spesialis saraf, Dr. Yeremia Tatang, memberikan keterangan mengenai kondisi anak korban dianiaya, D (17), dalam sidang lanjutan yang melibatkan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Dalam persidangan di ruang utama Prof Oemar Seno Adji, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menanyakan apakah korban masih bisa bersosialisasi dan beraktualisasi setelah mengalami serangan yang mengakibatkan gejala eksplosif atau emosi meledak-ledak pada dirinya.
Dr. Yeremia Tatang menjawab, “Pada saat ini, anak korban masih bisa bersosialisasi, namun seringkali muncul gejala eksplosif atau perkataan yang spontan karena adanya kerusakan pada area otak yang mengontrol emosi. Fungsi otaknya untuk mengontrol emosi yang berlebihan masih terganggu.”
Lebih lanjut, Dr. Yeremia menyampaikan bahwa telah dilakukan upaya untuk menekan respons eksplosif yang muncul pada anak korban. Meskipun begitu, obat yang diberikan masih dalam proses bekerja sehingga perbaikan terkait kerusakan otak D belum terlalu signifikan.
“Dalam kondisi saat ini, memang sulit untuk memprediksi persentase kesembuhan anak ini karena perbaikan yang terjadi merupakan hal yang menakjubkan. Ketika kami merawatnya hingga tiga minggu lalu, dia hanya bisa membuka mata dan berontak,” jelas Dr. Yeremia.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan Dr. Yeremia Tatang sebagai saksi ahli yang merawat dan memantau perkembangan D sejak insiden lima bulan lalu di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, menyatakan pentingnya keterangan dari dokter spesialis saraf ini dalam memberikan pemahaman terkini mengenai kondisi D setelah mengalami tindakan kekerasan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.
sumber berita: berbagai sumber