Pakai QRIS Kini Tak Lagi Gratis

QRIS di kampung kain Tuan Kentang Palembang Sumsel [Suara.com/Tasmalinda]

jabartrigger.com – Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro. Hingga 30 Juni 2023, tarifnya masih 0%, namun mulai 1 Juli 2023 menjadi 0,3%.

MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Adapun besaran MDR dan distribusi MDR ditetapkan oleh BI.

Menyitat suara.com, berdasarkan website Bank Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

Baca juga  Imbas Suku Bunga BI Naik Lagi, Daya Beli Masyarakat Ambruk hingga Potensi Kredit Macet Meningkat

QRIS pertama kali diluncurkan pada 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Namun, implementasi QRIS secara nasional baru efektif berlaku sejak 1 Januari 2020.

Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia. Salah satu tujuan QRIS adalah agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Baca juga  Ribuan Warga Solo Peringati Kelahiran Pancasila, Gelar Umbul Dunga untuk Indonesia

Sejak diluncurkan, maka semua PJSP yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. Sebab, sistem ini lebih menguntungkan masyarakat karena terjamin keamanannya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *