Cara Lapor Pajak Pribadi Online

Cara Lapor Pajak Pribadi Online serta Syarat Dokumen yang Dibutuhkan, Simak Ulasannya Berikut! - Cara lapor SPT tahunan online (DJP Online)

jabartrigger.com – Pelaporan pajak tahunan orang pribadi sudah harus dilakukan, di mana batas waktu untuk pelaporan pajak adalah sebelum tanggal 31 Maret 2022. Lalu bagaimana cara lapor pajak pribadi online?

Dalam artikel ini akan dijelaskan cara lapor pajak pribadi online secara lengkap termasuk dokumen atau syarat-syarat yang dibutuhkan.

Salah satu yang diperlukan dalam pelaporan pajak adalah EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT. Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha ataupun pekerja bebas. Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan di antaranya adalah sebagai berikut:

  • SPT / Formulir 1770 S , yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi karyawan atau yang memiliki penghasilan dari pemberi kerja yang memberikan bukti potong.
  • SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Lapor 

Awalnya, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, salah satunya adalah EFIN. Namun berdasarkan PER-04/PJ/2020, wajib pajak pribadi tidak lagi memerlukan EFIN untuk lapor SPT dan tidak lagi memerlukan token, karena wajib pajak pribadi hanya wajib melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.

Baca juga  Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan dari Denda Administrasi hingga Pidana

Selain itu, ada dokumen lain yang wajib pajak pribadi butuhkan untuk mengisi SPT Tahunan Pribadi, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Formulir 1721 A1 atau A2. Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 ini kepada pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
  • Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (jika ada). Jika Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta, maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Cara Lapor Pajak Pribadi Online

Setelah menyiapkan dokumen pendukung dan memahami jenis formulir pajaknya, berikut ini adalah cara lapor pajak pribadi online yang harus Anda lakukan.

1. Cara Melakukan Registrasi DJP Online

  • Buka situs Direktorat Jenderal Pajak go.id
  • Tekan tombol “LOGIN” pada layar bagian kanan atas
  • Klik pilihan “Belum Registrasi?” di bagian bawah. Lakukan registrasi akun dengan mengisi NPWP dan EFIN
Baca juga  Liverpool Taklukkan Aston Villa, Mo Salah: Finis 4 Besar Harga Mati!

2. Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi

  • Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada.
  • Siapkan daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga, lalu isi e-SPT pada aplikasi e-Filing.
  • Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
  • Kirim SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi.
  • Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan.

Setelah kamu melaporkan pajak secara online, maka Anda bisa melanjutkan ke tahap pembayaran pajak yang bisa dilakukan pula secara online. Seperti itulah cara lapor pajak pribadi online. Dinukil dari laman suara.com.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *