Akan Edarkan 24 Kg Sabu Saat Malam Tahun Baru, Tiga Pria Terancam Hukuman Mati

jabartrigger.com – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 24 kilogram yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru 2022.

“Untuk modus mereka, mereka menjual yang diduga rencananya barang tersebut untuk akhir tahun, jadi untuk tahun baruan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo saat konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Pusat, dinukil dari laman suara.com, Jumat (31/12/2021).

Kata Setyo, barang haram tersebut diperoleh dari tiga tersangka, yakni SPA (42), DD (41), dan ABR (36).

Baca juga  Survei PRC: Sandiaga Uno Capres Alternatif Pilpres 2024 Selain Prabowo-Ganjar

Awalnya polisi menangkap SPA dan DA. Dari mereka diperoleh sabu seberat 4,4 kilogram, berjumlah 44 bungkusan plastik, dengan berat masing-masing satu ons.

“Kemudian kami kembangkan lagi kepada kaki tangannya,” ucap Setyo.

Hingga akhirnya ABR ditangkap. Saat penangkapan, didapati sabu seberat 20 kilogram yang terbungkus aluminium foil, dengan berat masing-masing 1 kilogram.

Atas perbuatannya ketiganya mereka terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

“Untuk pasal yang kami kenakan adalah pasal 114 sub pasal 112 yang ancamannya lebih dari 5 tahun, bahkan sampai seumur hidup dan mati,” kata Setyo.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *