Epidemiolog UI Setuju Pintu Masuk Dari 11 Negara Ditutup Cegah Varian Omicron

Pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. [Suara.com/ Stephanus]

jabartrigger.com – Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan menyatakan kebijakan menutup pintu masuk dari 11 negara yang terdeteksi Covid-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron sudah tepat.

Iwan menyebut keputusan pemerintah ini sudah melalui koordinasi dengan sejumlah epidemiolog di Indonesia, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Jadi betul kita perlu hati-hati, masih banyak yang belum kita ketahui dari Omicron ini karena masih baru, kita perlu hati-hati ambil tindakan supaya varian ini tidak masuk dan menyebar, kami setuju, kami sudah berdiskusi dengan pemerintah,” kata Iwan, melansir suara.com, Senin (29/11/2021).

Dia mengaku informasi mengenai varian omicron ini masih sangat terbatas dan terus berkembang maka kebijakan yang diambil juga pasti akan dinamis.

Baca juga  Yang Berlawan yang Disingkirkan: Pegawai Tak Lulus TWK Dibujuk Kerja di Luar KPK

“Ini akan dievaluasi dalam dua minggu ke depan, kita lihat perkembangannya seperti apa tindakan pencegahan untuk Indonesia seperti apa,” ucapnya.

Diketahui, pemerintah telah menutup semua pintu masuk negara bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 11 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron.

11 negara yang diblokade itu antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.

Baca juga  Klasemen Piala Menpora 2021 Jelang Matchday Terakhir Grup C

Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari 11 negara itu, tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *